Kali ini admin mau sampaikan informasi tentang Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Mau tahu apa itu Prinsip-Prinsip Yogyakarta?…..dibawah ini ada penjelasannya, Yuk..kita belajar bersama.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip-Prinsip Yogyakarta?
Prinsip-Prinsip yogyakarta adalah suatu tatanan Prinsip-Prinsip dalam penerapan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang terkait dengan orientasi seksual dan identitas gender. prinsip-prinsip ini menegaskan standar hukum internasional yang mengikat yang harus dipatuhi oleh semua negara. prinsip-prinsip ini menjanjikan bentuk masa depan, dimana semua orang dilahirkan dengan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak serta dapat memenuhi hak berharga yang mereka bawa sejak mereka dilahirkan.
Mengapa Prinsip-Prinsip Yogyakarta diperlukan?
Pelanggaran HAM yang mengarah pada seseorang, dikarenakan oleh persepsi atau orientasi seksual mereka telah mengakibatkan kekhawatiran yang serius secara global. Bentuk pelanggaran mencakup eksekusi diluar hukum, penyiksaan dan perlakuan buruk, penyerangan seksual dan pemerkosaan, pelanggaran privasi, penahanan sewenang-wenang, penolakan dalam kesempatan bekerja dan mendapatkan pendidikan serta diskriminasi dalam hal mempergunakan hak asasi mereka. mekanisme HAM PBB telah menegaskan kewajiban negara dalam memastikan tersedianya perlindungan dari diskriminasi yang disebabkan oleh orientasi seksual atau identitas gender bagi setiap orang. sayangnya, respon internasional telah ter-fragmentasi dan tidak konsisten sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai Undang-Undang HAM dan aplikasinya terkait dengan isu-isu orientasi seksual dan identitas gender. inilah yang dilakukan oleh prinsip-prinsip yogyakarta.
Prinsip-Prinsip ini disusun dan secara sepakat diadopsi oleh sekelompok ahli HAM, dari berbagai wilayah dan latar belakang, termasuk hakim, akademisi, mantan komisioner tinggi PBB untuk HAM, Prosedur khusus PBB, Anggota lembaga perjanjian, LSM dan lain-lain. Pembuat laporan dalam proses tersebut, profesor Michael O’Flaherty, telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pembuatan draf dan revisi prinsip-prinsip yogyakarta.
Satu acara kunci dalam penyusunan prinsip-prinsip tersebut adalah seminar internasional yang dihadiri berbagai ahli hukum di selenggarakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tanggal 6-9 November 2006. seminar ini menjelaskan dasar, cakupan dan pengimplementasian kewajiban HAM negara terkait dengan isu orientasi seksual dan identitas gender dibawah perjanjian dan Undang-Undang HAM.
Prinsip-Prinsip Yogyakarta menyingkapi besarnya kisaran standar HAM dan aplikasinya dalam isu orientasi seksual atau identitas gender.
Hal ini mencakup eksekusi diluar hukum, kekerasan dan penyiksaan, akses pada keadilan, privasi, non diskriminasi, hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, mendapatkan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, imigrasi dan isu pengungsian, partisipasi publik dan berbagai macam hak lainnya.
Prinsip-Prinsip Yogyakarta menegaskan kewajiban utama negara untuk mengimplementasikan HAM. setiap Prinsip dilengkapi dengan rekomendasi terperinci bagi negara. prinsip-prinsip ini juga menekankan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mengajukan dan melindungi HAM. karena itu disusun juga rekomendasi tambahan bagi sistem HAM PBB, Lembaga HAM nasional, Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
Prinsip-Prinsip Yogyakarta menyingkapi masalah standar internasional HAM dan aplikasinya terhadap isu-isu orientasi seksual dan identitas gender. tinjauan ini memberikan garis besar secara singkat mengenai prinsip-prinsip tersebut, serta beberapa contoh aplikasinya. dan ada 29 Prinsip-Prinsip Yogyakarta diantaranya.
Prinsip 1. : Hak untuk penikmatan HAM secara Universal
Prinsip 2. : Hak atas kesetaraan dan Non Diskriminasi
Prinsip 3. : Hak atas pengakuan dimata Hukum
Prinsip 4. : Hak untuk Hidup
Prinsip 5. : Hak atas keamanan seseorang
Prinsip 6. : Hak atas Privasi
Prinsip 7. : Hak atas kebebasan dari kesewenang-wenangan terhadap perampasan kebebasan
Prinsip 8. : Hak atas pengadilan yang adil
Prinsip 9. : Hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi selama dalam tahanan
Prinsip 10. : Hak atas Kebebasan dari siksaan dan kekejaman, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan
Prinsip 11. : Hak atas perlindungan dari semua bentuk eksploitasi, penjualan dan perdagangan manusia
Prinsip 12. : Hak untuk bekerja
Prinsip 13. : Hak atas keamanan sosial dan atas tindakan perlindungan sosial lainnya
Prinsip 14. : Hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak
Prinsip 15. : Hak atas perumahan yang layak
Prinsip 16. : Hak atas Pendidikan
Prinsup 17. : Hak atas pencapaian tertinggi
Prinsip 18. : Hak atas perlindungan atas kekerasan medis
Prinsip 19. : Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi
Prinsip 20. : Hak atas kebebasan berkumpul dengan damai dan berasosiasi
Prinsip 21, : Hak atas kebebasan berpikir, memiliki kesadaran dan Agama
Prinsip 22, : Hak atas kebebasan untuk berpindah
Prinsip 23. : Hak untuk mencari perlindungan
Prinsip 24. : Hak untuk menemukan keluarga
Prinsip 25. : Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik
Prinsip 26. : Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya
Prinsip 27. : Hak untuk memajukan HAM
Prinsip 28. : Hak atas pemulihan dan ganti rugi yang efektif
Prinsip 29. : Akuntabilitas
Nah… penjelasan dan pengertian tentang Prinsip-prinsip Yogyakarata sudah admin jabarkan ya diatas semoga informasi ini bisa membantu kita semua…
Sumber : buku saku Prinsip-Prinsip Yogyakarta.
Wraiting : LM